Text Size

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pembinaan dan pelaksaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dengan tugas dan fungsinya.

Dishubkominfo

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5