Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dengan tugas dan fungsinya.
Dishubkominfo
-
SIARAN PERS: Kominfo dan BNN Bekerja sama Sosialisasikan P4GN di IndonesiaTanjungpandan, 16-02-2012 (Dishubkominfo) - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen...Selengkapnya..
-
Launching LPSE Kabupaten Belitung, Sosialisasi dan Workshop Penerapan Sistem e-ProcurementTanjungpandan, 07-12-2011 (LPSE Belitung) - Pemukulan gong oleh Wakil Bupati Belitung H. Sahani Saleh,...Selengkapnya..
-
Sosialisasi e-Government di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka BelitungTanjungpandan, 02-12-2011 (Dishubkominfo) - Bertempat di Hotel Bahamas Tanjungpandan Direktorat e-Government,...Selengkapnya..
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5