Text Size

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Belitung ke LPP TVRI

kunker komisi 1

JAKARTA, (Dishubkominfo) - Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Jumat, 07/10/2011 melakukukan kunjungan kerja ke LPP TVRI Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi mengenai permohonan Ibah atas Aset Ex. Stasiun Relay TVRI Gunung Tajam.

Komisi I DPRD Belitung didampingi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung dari Bidang Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika serta Bagian Humas Setda Belitung.

Rombongan Komisi I DPRD Belitung diterima oleh Direktur Umum LPP TVRI Drs. Sudirman, M.Si yang mewakili Direktur Utama LPP TVRI yang berhalangan hadir. Direktur Umum LPP TVRI didampingi beberapa GM LPP TVRI yang membidangi masalah terkait, diantaranya Abdul Hamid Toya Palu S.H.,M.M. GM SDM, Sumarlan, S.T. GM Transmisi.

Pertemuan diawali dengan perkenalan dari LPP TVRI dan Komisi I DPRD serta pendamping dari Pemkab Belitung, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Ketua Komisi I DPRD Belitung tentang maksud kunjungan kerja ke LPP TVRI.

Komisi I DPRD Belitung menyampaikan ke LPP TVRI tentang keinginan Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menggunakan ex. pemancar TVRI di Gunung Tajam Belitung dan jika memungkinkan LPP TVRI untuk menghibahkan aset tersebut ke Pemerintah Kabupaten Belitung. Disampaikan kondisi ex. pemancar TVRI yang terbengkalai dan tidak dirawat, serta menghilangnya siaran TVRI sejak aset tersebut diserahkan dari PT TIMAH ke TVRI, jadi praktis sampai saat ini masyarakat Pulau Belitung tidak bisa menikmati siaran TVRI kecuali jika menggunakan parabola. Siaran TVRI diperlukan masyarakat Belitung untuk menjadi penyimbang bagi acara-acara televisi swasta yang lebih banyak menonjolkan sisi hiburan semata.

Sebelum menanggapi apa yang disampaikan Komisi I DPRD Belitung, Direktur Umum LPP TVRI terlebih dahulu menjelaskan singkat sejarah LPP TVRI. Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan lembaga penyiaran yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. Sejak berdirinya tanggal 24 Agustus 1962, TVRI mengemban tugas sebagai televisi yang mengangkat citra bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran peristiwa yang berskala internasional, mendorong kemajuan kehidupan masyarakat serta sebagai perekat sosial.

Dinamika kehidupan TVRI adalah dinamika perjuangan bangsa dalam proses belajar berdemokrasi. Pada tanggal 24 Agustus 1962 dalam era Demokrasi Terpimpin, TVRI berbentuk Yayasan yang didirikan untuk menyiarkan pembukaan Asian Games yang ke IV di Jakarta. Memasuki era Demokrasi Pancasila pada tahun 1974, TVRI telah berubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tata kerja Departemen Penerangan dengan status sebagai Direktorat yang bertanggungjawab Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film.

Dalam era Reformasi terbitlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2000 yang menetapkan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan di bawah pembinaan Departemen Keuangan. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 TVRI berubah statusnya menjadi PT. TVRI (Persero) di bawah pembinaan Kantor Menteri Negara BUMN.

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai keinginan hibah aset TVRI di Gunung Tajam Kabupaten Belitung, Direktur Umum LPP TVRI memahami keinginan dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Tidak terawat dan terbengkalainya Pemancar TVRI di Gunung Tajam, Direktur Umum LPP TVRI kaget dan "tersentak" mendengar dan baru mengetahui kondisi TVRI di Kabupaten Belitung. LPP TVRI mempunyai keinginan dan Pemerintah Kabupaten Belitung juga punya keinginan, karena itu dibicarakan bersama untuk menyatukan keinginan tersebut. LPP TVRI mengajak Pemerintah Kabupaten Belitung untuk bersinergi dalam membangun kembali TVRI di Kabupaten Belitung dan menjanjikan dan berjuang agar di tahun 2012 TVRI kembali mengudara di Kabupaten Belitung.

Aset TVRI tetap akan dikelola oleh TVRI, Pemerintah Kabupaten Belitung bisa menggunakan aset tersebut untuk kepentingan daerah, inilah maksud sinergi antara LPP TVRI dan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Anggota Komisi I DPRD Belitung dalam kesempatan ini juga menanyakan tentang keberadaan/berdirinya menarara/BTS operator selular di lokasi ex. pemancar TVRI. Direktur Umum LPP TVRI menjelaskan bahwa BTS tersebut merupakan salah satu pemasukan untuk sumber dana LPP TVRI dan telah disewa oleh operator tersebut sejak tahun 2000.

Direktur umum LPP TVRI menjelaskan pendanaan LPP TVRI itu bisa melalui APBN, APBD dan kerja sama dengan pihak lain, dan menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung untuk ikut mendanai LPP TVRI dalam menghidupkan kembali pemancar TVRI Gunung Tajam.

Direktur umum LPP TVRI sebelum menutup pertemuan ini menegaskan bahwa Belitung merupakan salah satu Pulau terdepan dan menjanjikan Pulau Belitung akan menjadi perhatian serius dari LPP TVRI untuk kembali didirikan pemancar TVRI sesuai dengan misi TVRI memberdayakan TVRI menjadi pusat pembelajaran bangsa serta menyajikan hiburan yang sehat dengan mengoptimalkan potensi dan kebudayaan daerah serta memperhatikan komunitas terabaikan.

Pertemuan ditutup dengan pertukaran cindera mata dan foto bersama LPP TVRI dan Komisi I DPRD Belitung serta pendamping dari Pemerintah Kabupaten Belitung. (AMP)

Dishubkominfo

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5